Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Pengeroyokan Gara-gara Berebut Harta Warisan di Jeneponto Lewat Keadilan Restoratif

Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Pengeroyokan Gara-gara Berebut Harta Warisan di Jeneponto Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda pada bidang Pidum, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Kamis (20/6/2025).

Ekspose perkara RJ ini turut dihadiri Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Nurmala Ramli dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.

Perkara penganiayaan (Pasal 170 Ayat 1 KUHP) yang diajukan Kejari Jeneponto melibatkan 6 tersangka, masing-masing Untung Bi Balaco (37 tahun), Sangkala Bin Balaco (39 tahun), Hadasia alias Yada Binti Balaco (55 tahun),  Hammado (52 tahun), Adi (32 tahun) dan Dandi (27 tahun).

Diketahui, Hammado dan Hadasia merupakan mantan pasangan suami istri. Adapun Dandi dan Adi merupakan anak dari Hammado, sementara Untung dan Sangkala adalah saudara dari Hadasia.

Perkara yang melibatkan keenam tersangka terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Bermula saat Hammado berniat menemui Hadasia di rumah Sangkala dengan tujuan untuk meminta hak warisan berupa sawah kepada salah satu anaknya yang ikut dengan Hammado.

Saat Hammado meminta lahan sawah yang diperebutkan, Sangkala emosi lalu mengambil parang. Kemudia datang Dansi dan Adi yang mengajak Hammado pulang dari rumah Sangkala. Saat berjalan pulang, datang Untung mengendarai motor sambilo mengayunkan parang ke arah Hammado. Hal ini menyebabkan pertikaian dan pengeroyokan 3 lawan 3 yang berujung pada perlaporan di kepolisian.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; Tindak pidana hanya diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Ada perdamaian tanpa syarat antara para tersangka; Luka yang diderita korban sudah sembuh dan pulih kembali pada keadaan semula; para tersangka masih memiliki hubungan keluarga; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 20 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan