Cekcok Gara-gara Tagihan PDAM, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan di Sinjai Lewat Keadilan Restoratif

Cekcok Gara-gara Tagihan PDAM, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan di Sinjai Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda pada bidang Pidum, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Sinjai di Kejati Sulsel, Kamis (20/6/2025).

Ekspose perkara RJ ini turut dihadiri Kajari Sinjai, Zulkarnaen, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, Yanuar Ramadhan Alfatih dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.

Kejari Sinjai pengajukan perkara atas nama tersangka Erniwati (32 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (Kasus Penganiayaan) terhadap korban Sulfiana (26 tahun).

Diketahui, tersangka dengan korban memiliki hubungan keluarga yaitu korban merupakan keponakan dari tersangka. Tersangka merupakan ibu rumah tangga yang suaminya pergi merantau di Kalimantan Timur dan memiliki tiga orang anak, satu diantaranya masih berusia 2 (dua)  bulan yang masih memerlukan ASI esklusif dari tersangka.

Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Erniwati terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 di perumahan Griya Tongke-Tongke. Saat itu, korban Sulfiana didatangi anak tersangka, Kirana untuk menagih uang pembayaran tagihan air PDAM. Namun korban merasa sudah membayar kepada Kirana sebesar Tp.30.000. Kirana lantas melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Selanjutnya terjadi adu mulut antara Erniwati dan Sulfiana. Tersangka terpancing emosinya lalu melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan dagu dan bibir korban Sulfiana mengalami luka.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis; Ancaman pidana pasal yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; Korban memaafkan tersangka dengan sukarela; Tokoh Masyarakat merespon positif; Hadirnya tokoh masyarakat mendukung terselenggaranya kegiatan Restoratif Justice karena akan menciptakan ketentraman pada masyarakat dan tokoh masyarakat akan berusaha untuk membina tersangka.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.


Makassar, 20 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan